SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Selama bulan puasa Ramadhan PNS di jajaran Pemkab Bojonegoro tetap menjalankan aktifitas seperti biasa. Pemkab telah membuat perubahan waktu pelayanan kepada masyarakat yang akan dilakukan para pegawai jajarannya.
Hal ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengumumkan perubahan jam kerja untuk PNS selama bulan suci Ramadhan,†kata Kepala Humas Protokol Pemkab Bojonegoro,  Hari Kristianto, Selasa (9/7/2013).
Jadwal yang diberikan yaitu bagi SKPD yang jam kerjanya 5 (lima) hari kerja untuk hari Senin sampai dengan kamis masuk Pukul 08.00 – 14.30 WIB tanpa istirahat. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 07.30-15.00 WIB.
“Istirahatnya pada waktu Sholat Jumat yaitu Pukul 11.30-12.30 WIB,†imbuhnya.
Sementara bagi SKPD yang jam kerjanya 6 (enam) hari kerja, yaitu hari Senin sampai dengan  Kamis dan Sabtu  masuk  Pukul 08.00-13.30 WIB tanpa istirahat. Hari Jumat masuk Pukul 07.30-13.30 WIB dan istirahat pada Sholat Jumat saja.
“Kami mengimbau kepada seluruh SKPD agar dapat menyesuaikan perubahan jadwal jam kerja tersebut, bulan Ramadhan ini jangan dijadikan penghalang bagi aparatur dalam meningkatkan kualitas kinerja, dan kualitas memberikan pelayanan kepada masyarakat,†tegasnya. (rien)