Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia

Bojonegoro – Selama bulan Ramadhan 1434 hijriah, Pemkab Bojonegoro melarang semua tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk beroperasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekhusukan umat Islam selama menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bojonegoro, Kamidin, menegaskan, tempat-tempat hiburan malam yang dimaksud adalah tempat karaoke yang tersebar di beberapa titik di kota Bojonegoro. Seperti di jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Lettu Suwolo, dan di wilayah barat kota.

“Kalau sekarang tempat karaoke banyak, tapi yang resmi seperti Cheers, Centro, Adelia, dan lainnya sudah kami beri imbauan,” tegasnya kepada SuaraBanyuurip.

Dia jelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi sebagai peringatan atau imbauan kepada semua pengusaha pemilik hiburan malam tersebut, agar menutup usahanya selama Bulan Ramadan. Seperti yang sudah dilakukan pada bulan Ramadhan tahun sebelumnya.

“Hal ini sesuai Peraturan Daerah nomer 23 tahun 2012 tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan,” tandasnya.

Baca Juga :   Judi Togel Blora Ditengarai Terstruktur dan Sistematis

Kamidin menambahkan, jika selama bulan ramadhan nanti masih ada yang melanggar, maka pihaknya tidak akan segan dalam memberikan sanksi bahkan menutupnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *