Divonis Seumur Hidup Pembunuh Takmir Masjid Banding

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Terdakwa pembunuhan takmir Masjid, Sami Edi (22), di Dusun Sundulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Banding sudah kami daftarkan ke Pengadilan dengan nomor 199/Pid.B/PN.TBN,” kata Pengacara dari terdakwa, M Sholeh, Sabtu (13/72013).

Dia menjelaskan, pengajuan banding ini karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Dia berharap, dengan pengajuan banding ini hakim mempertimbangkan putusan sebelumnya.

“Kami harap hakim lebih mempertimbangkan lagi, sebab putusannya lebih tinggi,” kata Sholeh.

Sebelumnya, Sami Edi divonis seumur hidup oleh hakim karena membunuh Hadi Pramono (50), takmir masjid setempat hingga tewas. Selain itu, terdakwa juga terbukti telah membuat Munatun (48) istri dari takmir masjid mengalami cacat permanen, yaitu tidak bisa berjalan maupun makan sendiri akibat tusukan pisau beberapa kali oleh terdakwa.

Setelah menusuk kedua orang ini, Sami Edi juga sempat membawa kabur uang milik korban senilai Rp530 ribu. Kepada petugas maupun majlis jakim, Sami Edi mengaku sakit hati karena pernah dituduh korban telah mencuri kotak amal masjid setempat. (edp)

Baca Juga :   73 ASN Bojonegoro Ajukan Cuti Berangkat Haji, Mayoritas Guru

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *