SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Pemerintah Kecamatan Padangan berharap agar peraturan daerah (Perda) 23/11 tentang konten lokal tetap dijadikan acuan dalam pelaksanaan proyek gas Cepu. Khususnya dalam proyek terintegrasi Lapangan Cendana, Blok Cepu di Desa Cendana, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Saya berharap pada pelaksanaanya nanti perda konten lokal tetap ditegakkan,” kata Camat Padangan, Gunardi, Minggu (13/7/2013).
Menurut dia, keterlibatan masyarakat lokal harus tetap diutamakan. Karena secara geografis, lokasi Gas Cendana berada di wilayah Padangan.
“Kalau pekerjaan yang tidak harus punya keahlian khusus ya jangan diambilkan dari daerah lain,” tegas dia.
Gunadi berharap, baik operator dalam hal ini Mobil Cepu Limited (MCL), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) maupun masyarakat terdampak agar sama-sama tahu bagaimana pemahaman tentang keberadaan perda konten lokal.
“Sehingga penerapanya pada proyek nanti perda konten lokal dapat dipatuhi,” tuturnya. (roz)