SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyelediki laporan penyimpangan penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2012 di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ditengarai dana senilai Rp800 juta yang diterima desa ring 1 sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Beberapa saksi seperti bendahara dan sekretaris Desa Mojodelik telah dipanggil kejari untuk dimintai keterangan terkait kebenaran laporan masyarakat tentang penyimpangan penggunaan dana ADD 2012.
Meski demikian, Kejari Bojonegoro terlihat tidak gegabah dalam menangani dugaan penyimpangan ADD di Desa Mojodelik. Sebab laporan yang disampaikan masyarakat ada indikasi muatan politik pemilihan kepala desa (pilkades) setempat yang diperkirakan dilangsungkan pada akhir 2013 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Tugas Utoto, membenarkan, pemanggilan bendahara dan sekretaris Desa Mojodelik untuk meminta keterangan terkait laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan penggunaan ADD.
“Ini baru tahap awal sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat. Jadi kita belum bisa menyimpulkannya,†kata Tugas kepada suarabanyuurip Selasa (23/7/2013).
Dia  mengungkapkan, saat ini pihaknya menerima banyak sekali laporan terhadap kepala desa dengan berbagai macam tuduhan dari masyarakat. Laporan itu terjadi tidak hanya di sejumlah kepala di desa disekitar lapangan migas Blok Cepu, Blok Tuban dan Sumur Tiung Biru (TBR). Melainkan semua desa se Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan pilkades.
“Karena masa-masa seperti ini sangat sarat muatan Pilkades. Untuk itu kita akan lebih jeli untuk menyeledikinya. Sebab semua ada prosesnya,†tegas Tugas.
Dia mengaku, beberapa waktu lalu ada yang melaporkan dua kepala desa di sekitar lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu yakni Kepala Desa Gayam, Pujiono, dan yang terbaru Kepala Desa Mojodelik Sandoyo. Â Namun dirinya membantah, jika melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Gayam maupun Kepala Desa Mojodelik.
“Itu hanya bersifat undangan saja untuk dimintai keterangan,†keliat Tugas.
Sementara itu, Senin (22/7/2013) kemarin, terlihat Sekretaris Desa Mojodelik, Parlin Wibowo keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia mengaku telah dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Mojodelik tahun 2012.
“Ya memang baru dimintai keterangan, katanya besuk (hari ini) bendahara desa dan lurah yang dipanggil,” ujarnya Parlin.
Hanya saja, pria 35 tahun itu mengatakan, dirinya tidak tahu menahu alasan pemanggilan atas dirinya ke Kantor Kejari Bojonegoro. Namun dia mengungkapkan, ada indikasi terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan ADD 2012 lalu.
“Besuk tanya sama bendaharanya saja, yang mengurus keuangan kan mereka,” pungkas Parlin. (rien)