SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Banyaknya pencari sumbangan yang datang kerumah-rumah penduduk membuat warga di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, gerah. Pasalnya mereka meminta sumbangan dengan mengatasnamakan pondok pesantren, lembaga pendidikan dan lembaga sosial lainnya yang diragukan kredibilitasnya.
Tak hanya itu, tak sedikit pula para pencari sumbangan mangkal ditempat-tempat umum seperti Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lamongan. Mereka membawa kardus bertuliskan lembaga tertentu dan mendatangi setiap kendaraan yang mengisi BBM. Â
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang salah satunya terkait pengumpulan sumbangan. Dimana dalam raperda itu akan diatur tentang pengumpulan sumbangan yang harus dilengkapi ijin. Karena pengumpulan sumbangan yang selama ini masuk ke Lamongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/1980.
“Terkait penerbitan izin, pemerintah daerah telah memiliki kewenangan yang jelas. Namun dalam hal penertiban, pemerintah daerah selama ini tidak memiliki kewenangan. Sehingga diajukan perda ini mengingat semakin banyaknya pengumpulan sumbangan oleh masyarakat, “ kata Bupati Lamongan, Fadeli dalam rapat paripurna bersama DPRD di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (24/7/2013). (tok)