DPRD Blora Dukung Uji Materiil ke MK

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Dukungan Perjuangan agar Kabupaten Blora, Jawa Tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu terus mengalir. Kali ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Kusnanto juga ikut menyuarakan dukungannya.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan bupati ke beberapa kementerian untuk bisa mendapatkan DBH Migas. Karena itu demi kesejahteraan masyarakat Blora,” ujar Kusnanto kepada suarabanyuurip.com, Rabu (24/7/2013).

Menurut dia, segala upaya yang telah dilakukan Bupati Blora Djoko Nugroho tersebut layak mendapat apresiasi dan perlu ditindaklanjuti. Sebab, untuk bisa mendapatkan DBH Migas tidaklah semudah seperti yang dibayangkan. Diperlukan kerja keras dan strategi serta waktu yang panjang untuk memperjuangkannya.

Kusnanto menegaskan, salah satu  upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat tidak berpihak kepada Kabupaten Blora.

“Kami sepakat dan mendukung judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tersebut. Kalau perlu, Pemkab menyewa pengacara yang bagus,” tegas Kusnanto.

Baca Juga :   Warga Bingung Status Hukum Tanahnya

Sebelumnya, desakan ke Pemkab Blora untuk mengajukan uji materi atas pasal-pasal di UU Nomor 33/tahun 2004 tersebut juga disuarakan oleh Aktivis LSM Lentera Cepu- Blora, Eko Hadi Purnomo. Sebab ada pasal yang menyebutkan bahwa selain daerah penghasil yang juga sebagai daerah  pemilik mulut sumur, DBH Migas juga diberikan kepada kabupaten-kabupaten lain dalam satu provinsi. Hal inilah yang menyebabkan Kabupaten Blora tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Padahal Blora termasuk dalam Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *