SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban, meminta kepada semua perusahaan besar maupun kecil untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kurang dari 7 hari sebelum lebaran (H-7).
“Perusahaan kecil maupun besar, wajib berikan THR,†kata Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja, Soehargianto, mewakili Kepala Dinsosnaker, Nurjannah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2013).
Gianto, sapaan akrab dari Soehargianto katakan, aturan tersebut berlaku pada semua perusahaan. Dengan catatan perusahaan tersebut memiliki karyawan, maka secara otomatis juga mempunyai kewajiban untuk membayarkan THR.
“Yang terpenting sudah punya karyawan, maka wajib untuk memberi THR,†tutur Gianto.
Adapun besaran THR, sesai dengan ketentuan dan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor: Per.04/Men/1994 pasal 3 ayat (1) dan (2) menyebutkan, bagi pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, besarab THR-nya satu kali gaji dalam sebulan. Sedang bagi pekerja yang masa kerjanya baru capai tiga bulan atau kurang dari satu tahun, besaran THR sesuai masa kerja dikalikan satu bulan gaji dan dibagi 12.
“Kalau untuk pekerja harian tidak ada kewajiban untuk beri THR, kalau mau memberi maka nominal terserah dari perusahaan,†terangnya.
Sementara itu, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Bisa dilaporkan ke Dinsosnaker. Selanjutnya, Dinsosnaker akan memberi surat teguran dan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.
“Apabila ada perusahaan yang tidak beri THR, bisa langsung lapor saja kepada kami,†tambahnya. (edp)