SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan- Dengan alasan untuk menjaga stamina setiap melaut, Sugianto, (32), warga Kelurahan Brondong Gang 6, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur nekat mengkosumsi narkoba. Akibat perbuatannya, pria yang bekerja sebagai nelayan itu sekarang tak bisa melaut lagi karena harus meringkuk jeruji sel Mapolres Lamongan.
Kabag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dami kepada Suara Banyuurip.com, Sabtu (3/8/2013), menjelaskan, pelaku dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Jum’at (2/8/2013) kemarin, sekira pukul 11.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 386 butir pil carnopen, dan uang Rp50 ribu. Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan barang haramnya  disaku celana.
“Dari pengakuannya, pelaku membeli carnopen dari pengedar yang rumahnya di Gang sadar Tuban. Per 10 butirnya dibeli Rp17 ribu,” kata Umar Dami.
Dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, selain sebagai pemakai, pelaku juga pengedar. Karnopen itu dia jual kepada sesama nelayan dengan harga Rp25 ribu per 10 butirnya.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar karena melanggar UU Kesehatan no 36 tahun 2009, pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3),” tegas Umar Dami.(tok)