Anak Aniaya Ibu Kandung

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Entah apa yang berada dipikiran Ufan Firdanis (20), pemuda asal Dusun Karang Agung Timur, Kelurahan Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini tega menganiaya, Miyani (55), ibu kandungannya hingga mengalami trauma dan menderita luka disekujur badan.

Cerita tragis itu bermula, tatkala pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan mendatangi sang ibu. Dengan memaksa, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Lantaran kesal sering meminta uang, sang ibu tidak memberinya kemudian mengusir Ufan pergi.

Karena keinginannya ditolak, tiba-tiba pelaku langsung berteriak-teriak. Karena takut, sang ibu kemudian menghardiknya. Pengusiran sang ibu semakin menyulut kemarahan pelaku. Dengan penuh amarah pelaku kemudian menganiaya ibu kandungnya hingga babak belur.

“Setelah itu sang ibu langsung dipukul tubuhnya sebanyak 4 kali. Mengakibatkan ibu tersebut jatuh tersungkur,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (5/8/2013).

Menurut Wahyu, setelah korban tersungkur, pelaku kemudian menendang ibunya sebanyak dua kali. Serta menjambak rambut korban dan membenturkan kepalanya hingga beberapa kali ke tembok sampai berdarah.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Musala Kedungadem

“Penganiayaan ini diketahui tetangga korban yang mendengar teriakan. Beberapa tetangga tersebut kemudian mendobrak pintu rumah yang saat itu terkunci,” jelas Wahyu.

Namun saat akan berusaha dilerai, menurut Wahyu, pelaku semakin menjadi-jadi. Dia menyeret ibu kandungnya yang sudah dalam keadaan setengah sadar. Warga yang melihatnya kemudian memukul pelaku dan membawanya ke kantor Polisi.

“Ternyata anak ini juga sering memukul Hariyono, yaitu bapaknya sendiri,” tuturnya.

Di Mapolres Tuban, pelaku bahkan sempat berontak dan berusaha lepas dari pegangan tugas. Sehingga petugas terpaksa menempatkan pelaku di sel khusus. Supaya tidak mengganggu keamanan narapidana yang lain.

“Awalnya kami juga bingung, tapi setelah mendapat persetujuan dari saudara-saudara serta keluarganya yang lain akhirnya kami proses hukum kasus ini,” tegas Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *