SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Industrialisasi migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi daya tarik bagi investor. Banyak pemilik modal dari luar daerah yang melirik peluang usaha diberbagai sektor untuk mendukung kegiatan industri migas.
Kondisi itu mulai diantisipasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Salah satunya adalah dengan memberi kemudahan perijinan kepada investor agar mereka mau menanamkan investasinya.Â
“Kami tidak akan mempersulit para investor yang akan membuka usahanya di Bojonegoro. Akan tetapi mereka juga harus patuh dan mentaati Perda No 23 tahun 2011 tentang konten lokal,” kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo, Senin (12/8/2013).
Dia menjelaskan, banyak kebijakan dari pemerintah daerah yang memudahkan para invetor untuk membuka usaha. Seperti memberikan keringanan harga atau persyaratan ijin gangguan (HO) dan ijin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, akan tetapi adanya dampak positif bagi masyarakat sekitar. Diantaranya dapat menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha warga lokal.
“Kita ijinkan para pengembang untuk berinvestasi disini. Lihat saja sudah berapa hotel yang berdiri, restaurant juga,” ucap Herry, mengungkapkan.
Meski begitu, Herry mengingatkan, sebanyak apapun para investor yang datang ke Bojonegoro perlu mengetahui keberadaan Perda Konten Lokal. Agar dalam melaksanakan maupun menjalankan usahanya memaksimalkan potensi lokal.Â
“Selain itu, mereka juga harus mengurus NPWP di Bojonegoro,” imbuhnya.
Menurut Herry, dengan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau membuka cabang pembayaran NPWP di Bojonegoro secara otomatis daerah akan mendapat bagian pendapatan dari bagi hasil pajak meskipun jumlahnya tidak besar. Namun, selama ini banyak perusahaan besar tidak mau mengurus NPWP di daerah dimana tempatnya membuka cabang sehingga semua pembayaran masuk di Jakarta.
“Meskipun nilai untuk Bojonegoro hanya 8 persen dari nilai pajak, tetapi itu sangat berarti,” pungkasnya.(rien)