SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berhasil mengamankan 30 truk bermuatan material bangunan yang beroperasi selama H-4 sampai H+1 Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Puluhan truk itu ditangkap karena telah melanggar peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Darat tentang  peraturan lalu lintas,pengoperasian mobil barang dan pengoperasian jembatan timbang pada masa angkutan lebaran tahun 2013.
“Hampir selama sepekan kami menilang truck muatan pasir,batu dan tanah pedel,” tegas Kabid Perhubungan Darat Dishub Bojonegoro, M Chosim kepada suarabanyuurip.com, Rabu (14/8/2013).
Dia mengatakan, apapun kebutuhan material yang diangkut tersebut telah melanggar aturan. Baik itu pengangkutan material untuk proyek migas maupun proyek pembangunan lainnya. Sebab peraturan itu dikeluarkan demi kelancaran dan kenyamanan para pemudik.
“Padahal kami sudah melayangkan surat himbuan kepada masing-masing kontraktor, tapi masih saja ada yang melanggar,” tandas Chosim.(rien)