SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan – Sebanyak 103 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) kelas IIB Lamongan, Jawa Timur mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-68. Dari ratusan napi tersebut, dua orang napi mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Remisi yang diterima para napi di Lapas Lamongan tersebut diberikan secara bervariasi. Ada yang mendapat remisi 1 bulan yang diberikan untuk sembilan orang napi. Sedangkan 37 orang napi mendapat remisi dua bulan. Sementara dua orang diantaranya langsung bebas. Dua orang tersebut adalah Suhari bin Untung dan Sumitro bin Sandi.
Selain itu, sebanyak 28 napi menerima remisi 3 bulan. Kemudian sebanyak 14 napi menerima remisi 4 bulan, dan sebanyak 13 napi menerima remisi 5 bulan.
‘’Remisi itu diberikan sebagaimana dalam SK Menteri Hukum dan HAM nomor W15-2227-PK.01.01.02 tahun 2013 tertanggal 12 Agustus 2013,’’ ungkap Kabag Humas dan Infokom Lamongan, Mohammad Zamroni kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (16/8/2013)
Seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi tersebut diberikan secara simbolis pada saat upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-68 di Alun-alun Lamongan pada 17 Agustus 2013 besuk.(tok)