SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Seorang nelayan ditangkap petugas Kepolisan Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, Rabu (21/8/2013). Dia duga kuat menjadi pengedar karnopen.
Informasi dari Mapolres, pelaku itu bernama Suryanto (28), nelayan asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota, Tuban. Dia ditangkap dirumahnya. Dari tangan pelaku, petugas mendapati sekira 220 butir pil karnopen dan uang senilai Rp195 ribu yang diduga hasil penjulan. Barang haram itu diperkirakan akan dijual kembali kepada pelanggannya.
“Pelaku tertangkap tangan menjual karnopen,†tegas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, Noersento.
Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga mengenai aktifitas Suryanto. Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan saat nelayan ini berada dirumah.
“Petugas mengintai dia sejak sebulan terakhir, setelah terbukti baru dilakukan penangkapan,†terang perwira dengan tiga balok dipundak ini.
Saat berita ini ditulis, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 mengenai kesehatan.
“Karena telah menyediakan persediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa ijin edar,†tandas Noersanto.(edp)