SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, Jawa Tengah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Blora pada Pemilu Legislatif 2014, Jum’at (23/8/2013). Ada 465 calon legislatif (Caleg) yang akan bersaing merebutkan 45 kursi dewan yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil).
“Setelah seluruh proses pendaftaran caleg selesai, sehingga hari ini bisa diumumkan,’’ ujar Ketua KPUK Blora, Moesyafa.
Paska ditetapkannya daftar caleg ini, KPU akan melalukan sosialisasi pengenalan para calon. Yakni selain ditempel di papan pengumuman kantor Sekretariat KPU Blora, DCT juga diumumkan di media massa dan website KPU.
“Nama caleg yang masuk dalam DCT adalah mereka yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) kelengkapan persyaratan pendaftarannya,†tegas Moesyafa.
Jumlah kursi di DPRD Blora yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif 2014 tidak mengalami perubahan dibanding Pemilu Legislatif 2009, yakni sebanyak 45 kursi.
Sebelumnya, pada waktu pengumuman Daftar Calon Sementara(DCS) telah diberi waktu untuk masa tanggapan dari masyarakat, serta pemenuhan calon yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat. Ada 3 caleg yang secara resmi dicoret.
Mereka adalah Amir, Caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari dapil 5 yang juga  Mantan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Ngawen, karena yang bersangkutan faktanya pernah dihukum pelaku tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.
Kedua,  Suwiji, caleg dapil 3 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang bersangkutan masih aktif sebagai mandor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, dan kini masih aktif bertugas di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pucung.
Kemudian Sukardi, caleg Partai Demokrat dari dapil 3 karena masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di Blora, hanya memperebutkan 45 kursi karena jumlah pemilih di Blora hingga saat ini masih di bawah angka satu juta orang.(ali)