SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Tuntutan dana kompensasi sebanyak Rp25 juta per bulan dari warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jatim yang masuk Ring 1 lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban kepada Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dianggap wajar oleh DPRD .
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Syukur Priyanto, mengungkapkan, selama dampak yang diakibatkan oleh pengeboran di Pad B merugikan warga bisa dikatakan sesuatu yang wajar. Akan tetapi juga tergantung dari sudut pandang mana semua pihak melihatnya.
“Kenapa kita katakan wajar, setelah ada proses pengeboran memang ada tingkat kebisingan dan masyarakat ini terganggu. Nah sampai mana tingkat terganggunya masyarakat ini otomatis kompensasi yang diberikan itu harus proporsional,” tukasnya.
Artinya, seimbang dengan adanya kebisingan yang mereka terima, dan mereka alami. Disisi lain yang tidak bisa mereka pungkiri bahwa daerah penghasil termasuk Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro, Desa Ngampel, dan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas ini mendapatkan bagi hasil yang cukup tinggi melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya sangat besar.
“Yang harus kita optimalkan adalah dana ini diperuntukkan, dan dikelola seefisien mungkin untuk pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat tentunya,” tegasnya.
Dia menyatakan, tidak ada larangan untuk meminta kompensasi, sepanjang operator dan SKK Migas menyepakati apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut. Kenapa tidak? Toh yang dilihat saat ini nilainya masih wajar karena masih di bawah Rp100 Juta. Yang terpenting ketika disepakati, pendistribusian kompensasi benar-benar harus proporsional dan dibagikan kepada yang benar-benar berhak menerimanya.Â
“Kalau menurut operator mungkin tidak proporsional, tetapi menurut masyarakat ya proporsional karena mereka mengalami dampak dari kegiatan pengeboran tersebut,” tukas Ketua DPC Partai Demokrat ini.
Terpisah,Field Administration Superintendat JOB P-PEJ, A Basith Syarwani, ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan tersebut belum memberikan penjelasan panjang lebar, karena hingga saat ini masih dalam klarifikasi di tingkat SKK Migas, dan belum ada persetujuan. (rien)