Nasib 779 Peladang Kilang Tuban Belum Jelas

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pasca penundaan groundbreaking proyek New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban, nasib 779 peladang yang menggarap lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum jelas. Pertamina selaku tangan kanan Pemerintah Pusat, belum memberikan kepastian soal pemberian ganti rugi/tali asih sebesar Rp20 juta/hektar.  

“Kami sangat berharap segera ada kejelasan tali asih,” ujar Kepala Desa Wadung, Sasmito, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Rabu (12/7/2017).

Hasil verifikasi data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, dengan Pertamina, ada 404 petani Desa Wadung yang dipastikan memperoleh tali asih. Lantaran ganti rugi tak kunjung ada, warganya kembali bercocok tanam di lahan KLHK.

Sebagai pimpinan desa, Sasmito meminta Pertamina bersikap tegas dan terukur. Utamanya menghadapi petani Wadung. Lebih amannya, upaya pengosongan lahan dilakukan setelah panen.

“Minimal menunggu tiga bulan,” jelasnya.

Belum adanya kabar baik soal tali asih dibenarkan Sekretaris Camat (Sekcam) Jenu, Suwoto. Setelah lebaran, pihaknya belum berkomunikasi dengan Pertamina.

Baca Juga :   Kartar Tak Dilibatkan Sosialisasi EPC 3

“Intinya semua berkas pencairan tali asih sudah beres tinggal nunggu waktu saja,” tegasnya.

Nasib petani yang menggarap lahan kilang Tuban kini disoroti Pemkab Tuban, Jawa Timur. Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, meminta Pertamina merampungkan urusan di lokasi proyek.

“Baik itu tali asih maupun Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Wadung, dan Mentoso Jenu,” terangnya.

Soal proyek kilang berkapasitas 320 ribu Barel Per Hari (Bph), Noor Nahar tidak bisa berbuat banyak. Pesannya untuk Pertamina segera menyelesaikan tanggungannya. Begitupun masyarakat harus welcome dengan industri yang patungan dengan Rosneft Oil Company Rusia.

Untuk nasib peladang kilang, Area Manager Communication & Relation Pertamina MOR V Heppy Wulansari, belum dapat menjelaskan detail. Saat ini ada tiga progres utama Kilang Tuban. Pertama, engineering berupa proses licensor selection, kedua proses akhir bagi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan ketiga penyiapan lahan.

Selain petani Wadung, ada 49 petani di Desa Kaliuntu, 100 petani Desa Rawasan, dan 226 petani di Desa Mentoso. Mereka bakal menerima tali asih sekira Rp 6.520.000.000 melalui rekeningnya. (Aim)

Baca Juga :   Sidang Konsinyasi Lahan Kilang Tuban Bisa Dipantu Melalui Streaming Youtube

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *