SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – DPRD Blora menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2013, Senin (9/9/2013). Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Blora, Djoko Nugroho menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA.PPAS) APBD- Perubahan.
“Rapat bakal digelar pukul 13.00 WIB hari ini,” kata solichan Mocthar, Kabid. Humas dan Protokol DPRD Blora kepada SuaraBanyuurip.com sebelum rapat dimulai.
Meski hari ini rapat paripurna digelar, namun dokumen KUA-PPAS APBD-Perubahan itu sudah diserahkan minggu lalu. Hal ini agar bisa segera dicermati oleh masing-masing anggota dewan, sehingga APBD-Perubahan pembahasannya segera diselesaikan.
“Karena APBD-Perubahan itu secara aturan harus ditetapkan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” tegas Achmad Lukman, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Blora.
Bila segera ditetapkan, maka anggaran  pembangunan yang tercover   di anggaran perubahan bisa segera dilaksanakan,”Jadi semua bisa segera dilaksanakan dengan payung hukum yang jelas,” kata Lukman.
Lukman menuturkan, bila  KUA PPAS sudah diserahkan akan dilanjutkan dengan pembahasan dalam rapat komis-komisi di DPRD.” Karena target kami bulan ini harus sudah ditetapkan,” tambah Lukman.(ali)