Dewan Ancam Kemelut Gas Flare ke Ranah Hukum

sukur

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro tampaknya mulai gerah dengan kinerja BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), terkait proyek pembangunan pabrik pengolah gas flare di lapangan Sukowati, Blok Tuban. Dewan berencana akan membawa kasus gas flare ini ke ranah hukum karena dinilai telah merugikan Pemkab Bojonegoro.

“Ada hal yang cukup krusial untuk disorot, terutama oleh Badan Anggaran,” jelas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto, kepada SuaraBanyuurip.com.

Dia katakan, Dewan  cukup tajam dalam mengawasi kinerja PT BBS terutama  ketika mitranya PT Intermedia Energi (IME) telah habis masa kontraknya. Wakil rakyat tidak akan bicara apakah IME di-take over oleh perusahaan lain atau tidak, tetapi yang jelas ada wanprestasi yang dilakukan. PT BBS harus bertanggung jawab ketika selama kontrak berjalan tidak memberikan haknya kepada Bojonegoro.

“Seharusnya mereka sudah beroperasi. Kalaupun belum, apa yang menjadi hak masyarakat harus diberikan,”tegas Syukur.

Dia menegaskan pula, kerugian dialami Pemkab Bojonegoro karena di dalam klausul perjanjian PT IME harus memberikan uang jaminan sebagai ganti rugi minimal Rp13 miliar. Meskipun ada bank garansi, namun BUMD tidak bisa menjamin secara seratus persen bahwa sampai akhir tahun ketika IME belum bekerja secara maksimal. Belum bisa memanfaatkan gas secara maksimal, akan ada ganti rugi sebesar Rp13 miliar tersebut.

Baca Juga :   Proyek EPC 3 Tunggu Pipa dari Cirebon

“Dan ini yang sangat kami sayangkan,” katanya.

Sebagai Badan Anggaran, pihaknya akan menarik dana ganti rugi dari bank garansi tersebut pada tahun ini. Bahwa pemerintah daerah menerima reward dari PT IME sebesar Rp13 miliar, sementara persoalan biaya operasional sesuai Peraturan Daerah masuk PAD berapa yang harus ditaati.

“Sebenarnya yang kita kejar adalah bentuk tanggung jawab dari Direktur BUMD secara all out. Seratus persen harus menjamin kepada kita,” tandasnya.

Jika ada keraguan dari Direktur PT BBS, dan ini yang tidak bisa diampuni sehingga pihaknya menunggu sampai akhir tahun. Jika PT IME masih belum memberikan kewajibannya sebesar Rp13 miliar, bukan tidak mungkin Dewan akan meminta Direktur PT BBS diganti, dan menyeret masalah kemelut pabrik pengolah gas di Dsun Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro ini ke ranah hukum.

“Kita lihat saja nanti,” tukasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *