SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar penyuluhan hukum di tiga desa di wilayah Kecamatan Gayam yang dilaksanakan di Balai Desa Mojodelik, Jum’at (13/9/2013). Salah satu yang materi yang diberikan adalah tentang rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) No: 09 Tahun 2010 tentang Pemerintah Desa.
Tiga desa di wilayah pemboran migas Blok Cepu yang menjadi sasaran penyuluhan adalah Desa Gayam, Mojodelik dan Bonorejo. Kegiatan itu diikuti Muspika Gayam, kepala desa (Kades), perangkat desa, Badan Permusyawatan Desa (BPD), rukun tetangga (RT), rukun warga (RW).
Dalam penyuluhan ini aparatur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat diberikan pemahaman yang sebenarnya tentang pengertian dan perjalanan hukum agar warga bisa memahami secara jelas. Baik dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maupun dalam kegiatan lain yang bersentuhan dengan hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Bojonegoro, Kusbiyanto, mengatakan, setiap pelaksanaan kegiatan ditingkat pemerintahan desa tetap harus berpedoman pada undang-undang (UU).Â
“Misalnya, UU nomer 32/2004 dilanjutkan Peraturan Pemerintah (PP), dan dilanjutkan dengan peraturan daerah (Perda) 09/2010,” kata Kusbiyanto dalam sambutannya.
Belajar pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sudah dilalui, jelas Kusbiyaanto, banyak hal yang perlu dibenahi. Agar dalam pelaksanaan Pilkades yang akan datang bisa berjalan tertib dan lancar sesuai harapan. Lain itu, pemdes harus segera melakukan tertib administrasi sebelum pelaksanaan Pilkades dilaksanaan.
“Rencananya, Pilkades mendatang ada yang dimulai November 2013 dan ada yang dilaksanakan pada bulan April 2014 mendatang,” ujar mantan Camat Bubulan ini, mengungkapkan.
Kepala Babagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, menambahkan, dilaksanakannya penyuluhan hukum terkait dengan pelaksanaan Pilkades, juga direncanakan akan adanya perubahan Perda No: 09 Tahun 2010. Karena, ada beberapa isi dalam perda yang dianggap kurang pas.
“Penyuluhan hukum ini sekaligus juga sosialisasi rencana akan ada perubahan Perda No.0 9/2010,” tegas Agus dihadapan tamu undangan yang hadir.
Kades Mojodelik, Sandoyo mengaku, menyambut baik dengan adanya penyuluhan hukum tentang pelaksanaan berbagai kegiatan ditingkat desa. Sehingga aparatur pemerintah desa dan warga dapat lebih mengerti tentang hukum.
“Semoga dengan penyuluhan hukum ini kedepan tidak ada persoalan disetiap kegiatan ditingkat desa, khususnya di Desa Mojodelik,” pungkas Sandoyo. (sam)