Pria Beranak Satu Hamili Siswi SMK

SuaraBanyuurip.com Edy Purnomo

Tuban – Perbuatan bejat dilakukan Dafid Makit Mafi Makulo (26), warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pria beranak satu ini menipu seorang siswi SMK di Tuban dan menghamilinya dengan janji akan dinikahi.

Informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban menyebut, kejadian tersebut menimpa Melati (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Jenu, Tuban. Hingga saat ini korban masih tercatat sebagai siswi kelas satu disalah satu SMK di Tuban.

“Korban dan pelaku saling mengenal melalui komunikasi ponsel,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Jum’at (13/9/2013).

Wahyu menyebut, hubungan korban dan pelaku berawal dari perkenalan ponsel. Saat itu, pelaku mengaku bernama Dika dan masih berstatus bujangan. Hingga kemudian pelaku membujuk korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. 

“Pelaku berjanji akan dinikahi apabila sampai hamil,” tutur Wahyu.

Hubungan terlarang tersebut dilakukan beberapa kali. Korban akhirnya hamil hingga 8 bulan. Awalnya korban berusaha menyembunyikan kehamilannya hingga pada akhirnya guru dari siswi tersebut merasa curiga adanya perubahan pada tubuh korban.

Baca Juga :   Pembebasan Lahan TPA Sesuai Aturan

“Setelah dibujuk Gurunya, korban kemudian mengaku apa yang dialaminya. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Tuban,” tambah Wahyu.

Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali terhitung sejak Desember 2012 lalu. Perbuatan pertama kali dilakukan dibangungan kosong yang berada didekat rumah korban.

“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Wahyu.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *