SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) menyatakan durasi kontrak proyek Gas Cepu telah diatur dalam Undang – undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terkait kontrak sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang no 22 Tahun 2001, khususnya di pasal 14,” kata Field Public and Government Affairs Superintendent PEPC, Edi Purnomo kepada Suarabanyuurip.com, Senin (16/9/2013) malam.
Menurut dia, UU No 22 Tahun 2001 bukan serta merta tidak berlaku namun hanya sebatas revisi. “UU itu hanya sedang dilakukan revisi disejumlah pasalnya saja,” kata dia menjawab soal durasi kontrak di proyek Gas Cepu seperti yang diberitakan sebelumnya.
Disamping itu, pihaknya tidak menampik terkait data sosialiasisasi proyek unitisasi Gas Cepu yang terdiri dari Lapangan Jambaran – Tiung Biru (JTB) dan terintegrasi Cendana, akhir kontrak dinyatakan akan berakhir hingga tahun 2035.
Sebagaimana diketahui, PEPC dipercaya untuk mengelola lapangan JTB, sedangkan terintegrasi lapangan Cendana dikelola oleh Mobil Cepu Ltd (MCL). Proyek Gas Cepu direncanakan mulai dapat diproduksi pada tahun 2018. (roz)