SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pungutan untuk pembangunan pagar bagi orangtua siswa kelas VII SMPN 1 Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur direspon serius kalngan DPRD setempat. Dewan sangat menyesalkan pungutan yang dilakukan lembaga sekolah tersebut, apalagi Permendikbud 60/2011 melarang ada pengutan biaya pendidikan bagi orangtua.  Â
Sedangkan pasal dalam Permendikbud 60/2011 yang melarang lembaga pendidikan menarik iuran dari orangtua siswa adalah Pasal 2, 3, dan Pasal 4. Klausul pasal tersebut mengatur tentang biaya pendidikan sekolah yang diselenggarakan pemerintah dibiayai oleh pemerintah.
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Nuswantoro, mengatakan, tidak hanya alokasi dari APBD namun Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) sebagian diperuntukkan dunia pendidikan. Walaupun selama 3 tahun sejak 2010, 2011, hingga 2012 DBH Migas baru dapat direalisasikan sebesar Rp9 miliar.
Menurutnya, hal ini dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan tidak memahami petunjuk pelaksanaan yang ada. Atau, ketakutan dalam menyerap anggaran tersebut.
“Kami juga tidak tahu alasan sebenarnya kenapa bisa ngadat sampai tiga tahun, dan baru tahun kemarin bisa dilaksanakan,” tegas Nuswantoro.
Pihaknya sangat menyesalkan, adanya pungutan dengan berbagai macam alasan karena peruntukan DBH Migas ini salah satunya adalah pembangunan di bidang pendidikan. Termasuk untuk rehab gedung sehingga jika masih saja ada pungutan kepada orangtua, Â tidak seharusnya dilakukan pihak-pihak sekolah.
“Kami sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut, padahal sudah ada DBH Migas untuk pembangunan sekolah,” tukasnya.
Pihaknya menegaskan, selaku Komisi C yang membidangi Pendidikan menyesalkan hal itu. Bahkan sudah membuat Peraturan Daerah terkait Pendidikan, dan tampaknya juga belum bisa direalisasikan di bawah termasuk dengan pungutan-pungutan itu dan sebagainya.
Memang dalam bahasa yang dipergunakan pihak sekolah pungutan dilakukan untuk bermacam-macam pembayaran. Seperti membayar buku, membayar les, membayar seragam yang memang Dewan tidak mengatur itu.
“Tetapi pihaknya hanya mengatur tidak ada pungutan untuk pembangunan uang gedung dan sebagainya. Kalau toh terjadi ada pungutan, dan sudah disetujui Komite maka harus melalui ijin Bupati,” tegasnya.
Apakah sekolah-sekolah di Bojonegoro sudah melaksanakan itu? Karena untuk melakukan pungutan itu sudah diatur oleh Perbub, harus seijin Bupati dulu. Dan ini yang akan mengarahkan Komisi C melakukan sidak ke beberapa sekolah negeri.
“Kami juga akan minta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan, dana Rp9 miliar ini untuk apa,” tandasnya. (rien)