SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata pengelolaan sumur tua agar tidak lagi dikelola secara ilegal oleh masyarakat. Untuk itu kementrian juga akan berupaya merubah, dan menyempurnakan lagi Permen nomor : 23 tahun 2008 yang mengatur tentang sumur minyak tua.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ESDM, Susilo Suswoutomo, yang berkunjung di Kabupaten Bojonegoro. Susilo semula tidak banyak mengetahui adanya tambang minyak tradisional yang diolah masyarakat setempat, dan sebagian berstatus ilegal.
“Tambang ilegal? Memang ada, dimana itu?” kata Susilo Suswoutomo, tampak heran saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com tentang pengelolaan sumur tua ilegal yang dilakukan warga masyarakat di Bojonegoro, Selasa (17/9/2013).
Bupati Bojonegoro, Suyoto, yang kala itu mendampingi Wamen ESDM langsung memberikan penjelasan kondisi sejumlah sumur tua di Bojonegoro, termasuk di wilayah Kecamatan Kedewan. Di wilayah ini penambangan sumur tua diolah secara tradisional masih ada yang dilakukan secara ilegal.
Baru kemudian Susilo mengatakan, pihaknya akan membereskan permasalahan tersebut melalui peraturan. Kementrian juga akan memberikan bimbingan, kemudian dengan persyaratan-persyaratan akan dibuat sedemikian rupa. Sehingga, pelakunya tetap bisa jalan tetapi juga memenuhi kaidah-kaidah operasi teknikal, dan lingkungan.
“Itu persyaratan pokok,” sergahnya.
Susilo menjelaskan, pihaknya tidak boleh menghentikan kegiatan tersebut, kemudian tidak mencarikan solusi. Dengan hanya menghentikan saja tidak akan menghilangkan justru menambah permasalahan. Jadi ini sedang difikirkan, dengan adanya Permen 3 tahun 2008 tentang sumur tua akan dirubah, dan disempurnakan lagi.
“Jadi ada semacam persyaratan-persyaratan tertentu baik teknik, pengolahan lingkungan akan kita bereskan,” tandasnya. (rien)