Perizinan Sektor Migas Dikurangi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Jakarta – Pemerintah Pusat memutuskan untuk melakukan pengurangan  jumlah perizinan di sektor hulu migas dari 69 jenis perizinan menjadi delapan jenis.

Staf Ahli Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdy Zaenal, mengatakan, mengutip dari hasil rapat kabinet terbatas tim ekonomi di Kantor Presiden pada Selasa (17/9/2013) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Koordinator bidang Perekonomian,  Hatta Rajasa, mengemukakan pemerintah telah mengurangi soal izin agar lebih sederhana.

“Pada rapat kemarin pemerintah mengevaluasi empat paket kebijakan, dan melaporkannya kepada Presiden. Salah satu yang penting adalah pengurangan perizinan,” jelasnya.

Hamdy menyampaikan, pada rapat tersebut sektor hulu  ada 69 jenis perizinan, dan dikurangi menjadi 8 kelompok saja. Jenis perizinan di sektor hulu migas yang terlampau banyak diantaranya izin melintas yang menjadi salah satu syarat dalam izin eksplorasi hulu migas. Izin melintas tersebut terdiri atas izin melintas sungai, izin melintas danau, izin melintas hutan, izin melintas kereta api, dan lain-lain.

“Pemerintah mengkaji komitmen kontraktor kontrak kerja sama yang diusulkan SKK Migas agar diterminasi,” paparnya.

Baca Juga :   Harga LPG di Lamongan Merangkak Naik

Menurutnya, pihaknya harus melihat apakah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) telah memenuhi komitmennya dalam mengembangkan blok migas di dalam negeri. Jika tidak dapat memenuhi komitmennya, pemerintah akan menterminasi kontrak pengembangan blok migas yang dimiliki perusahaan. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *