Orangtua Wajib Ambil Tilang Anak

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang didominasi pelajar di bawah umur kian mengkhawatirkan. Untuk itu Satlantas Polres Tuban mengambil kebijakan baru untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan pelajar.

Satu diantara kebijakan yang ditempuh adalah, melibatkan orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anak. Jika sampai seorang anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor akan langsung ditilang.

Petugas kemudian memanggil orangtua pelanggar lalu lintas untuk membuat pernyataan, dan perjanjian tertulis. Isinya untuk memperketat pengawasan kepada anak, dan tanggung jawab mereka kepada orangtua.

“Kalau ada pelajar ketahuan mengendarai motor di jalan raya akan langsung kami tilang, kemudian orang tua dipanggil,” jelas Kanit Tur Rajawali Satlantas Polres Tuban, Iptu Musa Bahtiar, usai melakukan pemanggilan orangtua siswa di pos patung Letda Sutjipto, Tuban, Kamis (19/9/2013).

Selain datang, orangtua juga wajib membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk menghindari pengelabuhan dari pelajar, yang kerap meminta bantuan orang lain untuk mengambil tilang.

Baca Juga :   Bagindo Kabulkan Tuntutan Nelayan

“Biasanya pelajar yang melakukan pelanggaran sering meminta bantuan orang lain untuk datang mengambil tilang,” jelas Musa.

Saat pemanggilan orangtua, petugas mengingatkan kalau orangtua mempunyai peranan penting dalam pengawasan kepada anak. Termasuk kaitannya dengan ketertiban lalu lintas, dan keselamatan anak di jalan raya.

“Ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya yang kerap melibatkan anak-anak,” tandasnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *