SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kafe sekaligus tempat karaoke Lotus di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ternyata tidak mengantongi ijin operasi sebagai tempat hiburan, maupun rumah makan.
Lotus kematrin dibakar massa, sebagai buntut tawuran pengunjung. Kala itu ada dua kelompok pemuda yang berada di Lotus terlibat bentrok.
“Kafe itu ilegal, dan tidak mengantongi ijin apapun,†jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (23/9/2013).
Heri mengatakan, ijin yang dimaksud adalah ijin operasi, serta ijin pendirian bangunan untuk tempat hiburan. Dua ijin ini, tak pernah dikeluarkan lagi sejak menjabatnya Fathul Huda, sebagai Bupati Tuban.
Dia menambahkan, saat ini hanya ada ijin mendirikan rumah makan. Tapi, hal ini pun tidak dikantongi oleh pemilik kafe Lotus, sehingga tempat ini bisa dikatakan ilegal.
“Yang ada hanya ijin mendirikan tempat makan, itupun tidak ada,†jelas Heri.
Diakui Heri, angggotanya telah melakukan razia ke kafe yang dekat dengan persawahan ini. Bahkan sempat melakukan penyitaan sejumlah barang, dan perlengkapan karaoke yang ada disana. Sebagai jaminan supaya tidak beroperasi kembali sebelum mengantongi ijin.
“Mereka menunggu petugas lengah, kemudian nyolong-nyolong untuk buka kembali. Padahal sudah sering diperingatkan,†jelas Heri.
Sementara itu, saat ini petugas juga tengah melakukan penahanan sejumlah pemuda untuk melakukan pemeriksaan. Atas aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan. Pembakaran kafe ini, diduga akibat adanya aksi tawuran dua kelompok pemuda saat berada ditempat tersebut.
Satu kelompk warga yang merasa kalah. Kemudian memanggil teman—temannya sambil membawa balok kayu dan bensin. Sehingga muncullah aksi pembakaran tersebut. (edp)