Ahli Waris Lakukan Penjagaan Tanah

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Ahli waris Mangil pemilik tanah seluas 8.040 m2 di Dukuh Klorak, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bertekad akan mempertahankan tanah warisan mereka agar tidak dikerjakan untuk proyek pipanisasi minyak mentah Banyuurip, sebelum ada penyelesaian dari operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL).

Dimana sebidang tanah itu muncul dua sertifikat. Yakni satu sertifikat dimiliki oleh ahli waris dari Askiya, selaku penjual tanah kepada MCL dan satu sertifikat lagi dengan tahun yang lebih tua ditangan ahli waris Mangil.

“Kami tetap lakukan penjagaan tanah di salah satu rumah keluarga yang dekat dengan tanah warisan,” kata perwakilan ahli waris, Imam Khafas, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (25/9/2013).

Dia juga mengatakan, kalau aksi mereka sangat mungkin memantik reaksi dan dukungan dari warga lain diiluar keluarga mereka sendiri.

“Warga sini solidaritasnya kuat, sangat mungkin mereka akan membantu kami dalam mempertahankan tanah yang memang belum pernah kami jual,” tegas Imam.

Baca Juga :   Pertamini Tuban Habiskan 400 Liter BBM/Hari

Imam mengaku, sudah pernah melakukan pembahasan masalah tanah miliknya dengan sejumlah pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban. Diantaranya mempertanyakan adanya sertifikat ganda pada satu bidang tanah.

“Meski bukan secara kelembagaan, tapi beberapa petugas dari BPN mengatakan kalau sertifikat yang digunakan untuk menjual tanah kepada MCL itu cacat hukum,” ucap Imam, menerengkan.

Meski begitu, pihaknya belum melakukan tindakan hukum kepada penjual tanah. Selama tanah warisan yang mereka punya masih utuh.

“Selama masih utuh, kami hanya akan melakukan penjagaan saja,” tambahnya.

Diketahui, MCL melakukan pembelian tanah di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan untuk lintasan pipa minyak mentah yang membujur sepanjang 72 kilo meter dari Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, hingga menuju kesalah satu bibir pantai di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Belakangan diketahui, kalau tanah tersebut mempunyai sertifikat ganda. Sehingga memantik reaksi ahli waris yang merasa sebagai pemilik sah untuk melakukan aksi protes dengan mengusir operator alat berat yang akan melakukan pemasangan pipa ditempat tersebut.(edp)

Baca Juga :   Isra' Mi'raj SMK Migas Bersama Anna Mu'awanah

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *