SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Campurejo Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terus berlanjut. Salah satu calon kades Ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Yuda Alamsyah, akan melakukan gugatan hukum kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto, setelah gugatannya kepada panitia pilkades setempat menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugagatan Yuda Alamsyah itu dilakukan karena Bupati dinilai melanggar sumpah dan jabatan, serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dengan melantik Edi Sampurno, sebagai Kades Campurejo. Sebab sebelumnya PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat agar Pilkades dibatalkan.
“Kami masih melakukan proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan masih menunggu hasilnya untuk mengupayakan gugatan secara pidana dan perdata,” kata Yudha.
Apalagi menurut dia, surat keputusan (SK) bupati belum diserahkan pada Kades terpilih. Padahal biasanya pelantikan kades dibarengi dengan pemberian SK.
“Ini bisa dijadikan bukti baru bahwa hasil Pilkades bisa dibatalkan,” tegas Yuda.
Menanggapi hal itu, Bupati Bojonegoro, Suyoto, menyatakan, kemenangan gugatan Yuda Alamsyah terkait Pilkades Campurejo tidak akan mengubah hasil pemilihan karena dalam keputusan tersebut tidak ada pernyataan bahwa Pilkades cacat hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menggugurkan Pilkades Campurejo.
“Kalau keputusan PTUN itu ditujukan pada panitia Pilkades,” timpal Suyoto.
Meskpun begitu, pihaknya akan terus memantau apakah keputusan tersebut berpengaruh pada Pilkades Campurejo yang sudah dilakukan Pelantikan. Karena semua tuntutan dan peraturan dalam Pilkades Campurejo telah terpenuhi.
“Pemerintah Kabupaten  Bojonegoro tidak akan melakukan Pilkades ulang,” tegas Suyoto.(rien)