SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meminta kepada SKK Migas maupun semua kontraktor kontrak kerjasama (K3S) migas yang melakukan kegiatan di Bojonegoro agar melibatkan semua pihak dalam penyusunan dan pembahasan Plan of Developmen (PoD) migas.
“Sebab selami ini kita selalu mendapatkan jawaban normatif dari SKK Migas ketika minta dilibatkan dalam PoD K3S yang melakukan pengembangan lapangan migas di Bojonegoro,” tandas Agus Susanto Rismanto kepada suarabanyuurip.com, Senin (30/9/2013).
Dia mengungkapkan, selama ini SKK migas selalu berpijak pada aturan jika diminta untuk melibatkan dewan maupun pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam penyusunan PoD. Padahal pihaknya pun memiliki aturan untuk dilibatkan dalam PoD. Misalnya dalam PoD Tiung Biru oleh Pertamina EP Asset 4, daerah juga memiliki otoritas untuk itu.
Begitupun pada pengembangan Pad C dan Pad D Lapangan Sukowati, DPRD harus tetap dilibatkan. Namun jika saling ngotot tentang kewenangan masing-masing lebih baik dibicarakan lebih intens lagi.
“Sejak sembilan tahun menjabat di Dewan selalu seperti ini kondisinya. Jawaban yang diberikan juga itu-itu saja,” tandas pria yang juga menjabat Ketua Komisi A tersebut.
Dia menandaskan, pihaknya akan menguji jika memang SKK Migas punya otoritas dalam pembahasan PoD di Lapangan Sukowati nantinya seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya.
“Ketika meminta pemaparan PoD kami itu seperti mengemis sesuatu. Padahal masing-masing K3S bekerja diwilayah Bojonegoro sehingga sebagai tamu seharusnya tahu diri,” ujar Agus, mengungkapkan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto membenarkan hal tersebut. Dia juga meminta semua pihak baik SKK Migas dan K3S untuk memperhatikan usulan keterlibatan Pemkab Bojonegoro khususnya legislatif dalam pembahasan PoD agar mengetahui rencana yang akan dilakukan maupun dampak-dampak kegiatan. Sehingga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat Bojonegoro.
“Keterlibatan kita dalam pembahasan PoD ini bukan semata-mata kepentingan lembaga Dewan. Tetapi demi kepentingan masyarakat Bojonegoro,” tegas Syukur.
Terpisah, Staf Ahli Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zaenal, menyatakan, sudah pernah minta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Soehadi Moelyono agar ada pengawalan dan disampaikan ke DPRD. Jika sudah diselesaikan semua disitulah bisa masuk termasuk daerah. Bahkan pihaknya juga telah mengusulkan pada
Komisi VII DPR-RI agar ada perubahan untuk konsultasi PoD selayaknya Kabupaten untuk diikutsertakan.
“Nanti akan ada Keppresnya juga,” timpal Hamdi.(rien)