SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Ahli waris Mangil, pemilik tanah seluas 8.040 meter persegi (M2) di Desa Leran Kidul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali melakukan penghadangan penanaman pipa minyak mentah milik operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), yang dikerjakan Konsorsium PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT) – Kelsri, kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) – 2 Banyuurip, Selasa (8/10/2013).
Penghadangan dilakukan kembali menyusul adanya isu pekerjaan penanaman pipa akan dilakukan di tanah mereka hari ini. Sebab sampai saat ini sengketa tanah itu belum selesai. Dimana tanah yang dilintasi pipa muncul dua sertipikat. Satu sertipikat atas nama Mangil dan satu sertipikat atas nama Akasiya yang dibeli MCL untuk jalur pipa.
“Kita dapat kabar kalau sekarang pipa akan ditanam kembali di tanah kami,” kata ahli waris Mangil, Imam Khafas, kepada SuaraBanyuurip.com dilokasi, Selasa (8/10/2013).
Hingga sekarang pihaknya masih berkeras untuk mempertahankan tanah tersebut. Serta meminta kepada operator supaya pembelian tanah diatur dan dibicarakan kembali.
“Itu hak kami karena memang belum kami jual, MCL membeli dari pihak yang salah,” tambahnya.
Diketahui, penghadangan pipa di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah berulang kali terjadi. Bahkan pada hari Senin (23/9/2013) lalu mereka sempat mengusir operator alat berat menggunakan senjata tajam (Sajam).
Awal mula penghadangan proyek pipa Blok Cepu ini bermula ketika ahli waris Mangil kaget mendengar kabar bahwa tanah mereka sudah dibeli MCL. Saat ditelusuri, ternyata tanah tersebut mempunyai dua sertifikat.
Satu sertifikat dengan angka tahun 1989 yang dibeli MCL, serta angka lebih tua yaitu tahun 1984 yang hingga saat ini masih dipegang oleh ahli waris yang melakukan aksi protes.(edp)