SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
 Bojonegoro –  Pemerintah Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan kontraktor Engineering, Procurement and Constructions ( EPC ) 2 Banyuurip , Konsorsium PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT) – Kelsri di ruang kepala desa setempat, Rabu (9/10/2013). Pertemuan itu untuk membahas 4 item kesepakatan baru dari masyarakat setempat yang terkena dampak proyek pipa minyak mentah Blok Cepu.
Dihadapan Humas PT. IKPT, Ivan Tarigan, Â Kepala Desa Pacul, Sudarmo, menyampaikan, ada 4 item baru yang disepakati warga. Diantaranya warga tetap menolak kompensasi sebesar Rp5 juta dari IKPT, dan tetap pada tuntutan kompensasi awal senilai Rp20 juta untuk pembangunan jalan desa yang dilewati aktifitas pipa.
“Jika kompensasi Rp 20 juta tidak disepakati, maka pekerjaan penanaman kabel fiber optic disepanjang pipa yang melintas di Desa Pacul tidak boleh dijalankan,†tegas Sudarmo.
“Kemudian, untuk rumah dan tanah atas nama Suhartono mohon perhatian dan penyelesaian dari pihak MCL,†lanjut Sudarmo.
Dia mengungkapkan, pada pertemuan sebelumnya, ada lima poin kesepakatan yang disanggupi IKPT. lima point itu diantaranya pembersihan lokasi bekas batu kapur yang berada di sawah dan mengembalikan keadaan sawah seperti semula, memperbaiki saluran jaringan irigasi usaha tani (jitut) atau jaringan irigasi perdesaan (Jides) yang rusak akibat proyek pengerjaan pipa.
Kemudian, lanjut Sudarmo, memberikan pipa paralon ukuran 8 dm sebanyak 20 biji untuk Himpunan Pengelola Air (Hippa) Desa Pacul, menormalisasi saluran air yang ada sesuai dengan keadaan semula, dan membuatkan saluran permanen di sepanjang tanah milik MCL yang berada di selatan rumah Suhartono dengan ukuran panjang 60 m dan lebar 60 sentimeter.
“Lima point itu sudah kewajiban mereka. Yang terpenting ya empat ini,” tandasnya.
Sudarmo menyatakan, beberapa tuntutan yang diajukan itu akibat kekecewaan warga terhadap proyek migas yang kurang sosialisasi. Sehingga warga mengaku ketakutan dengan adanya penanaman kabel disepanjang pipa.
“Tidak itu saja, janji untuk merekrut tenaga kerja sejak dulu sampai sekarangpun belum juga terealisasi,†pungkas Sudarmo.
Menanggapi hal itu, Ivan Tarigan, mengungkapkan, perusahaan hanya sanggup memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta. Namun meski demikian, tuntutan warga saat ini sedang dibahas diinternal perusahaan.
“Permintaan tersebut tidak pas dengan yang diperkirakan karena adanya keterbatasan kondisi, kami bisa mengeluarkan tapi jumlahnya tidak seperti yang diminta,” sambung Ivan Tarigan.
Karena tidak adanya kesesuaian dalam kesepakatan itu Ivan menjadikan pertemuan menemui jalan buntu. Sebab tuntutan kompensasi yang diajukan warga masih belum ada jawaban pasti.(rien) Â