SKK Migas Minta Pengadaan Tanah Gas Cepu Dipercepat

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pemboran dan infrastruktur pengembangan Gas Cepu yang meliputi Unitisasi Lapangan Gas Tiung Biru-Jambaran-Cendana di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera dilakukan.

“Jangan hanya wacana serta menunggu petunjuk serta sosialisasi berkepanjangan seperti yang sudah-sudah, sehingga terkuras habis waktu, tenaga dan biaya,” tegas Staf Ahli Deputy Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdy Zaenal,kepada SuaraBanyuurip.

Menurut dia, pengadaan tanah itu bisa segera dilakukan, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013, tentang perubahan organisasi dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang mana dalam Perpres itu dibentuk Deputi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Deputi baru diharapkan bisa mendukung pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian termasuk di Bojonegoro,” tegas Hamdy.

Dia menjelaskan, pada Pasal 24 Perpres 63 Tahun 2013 tersebut diterangkan, bahwa Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum, dan penetapan hak tanah instansi. Fungsinya antara lain, merumuskan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi.

Baca Juga :   EMCL Beri Pelatihan 91 Perusahaan Lokal

Fungsi berikutnya, lanjut Hamdy, adalah melaksanakan pengelolaan tanah, pengaturan dan penetapan, membina teknis penilai tanah, melaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta mengatur dan penetapan hak atas tanah untuk instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi.

Sebagaimana dimuat dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 30 September 2013 lalu. Penandatanganan itu kembali menegaskan bahawa BPN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.  Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPN dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

“Hal ini menjadikan kabar yang menyejukkan dan menunggu realisasi selanjutnya dalam rangka kebutuhan pengadaan lahan untuk proyek Pengembangan Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru – Candana,” pungkas Hamdy.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *