SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kemelut masalah tanah yang terjadi antara operator ladang Migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL), dengan ahli waris tanah di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tampaknya akan terus berlarut.
Pagi ini, Rabu (16/10/2013), ahli waris yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut melakukan pemagaran tanah seluas 8.040 m2 tersebut. Mereka takut operator melakukan penanaman pipa minyak tanpa sepengetahuan mereka.
“Kita ajak semua famili saat ini, karena tanah ini warisan bersama,†terang Kartaji (40), salah satu ahli waris yang ikut hadir di lokasi tanah sengketa.
Tidak hanya pemagaran, mereka mengaku akan terus melakukan penjagaan bersama. Sebelum mereka diajak berdiskusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Masa yang diajak melakukan diskusi malah pihak yang mempunyai sertifikat palsu?†jelas Imam Khafas, ahli waris yang lain.
“Kita akan terus bertahan, kalau digarap ya kami akan duduk bersama di depan alat berat,†tambah Imam Khafas.
Sementara itu, di lokasi tidak ada satupun pihak dari kontraktor ataupun MCL yang datang di lokasi. Hanya ada satu petugas security yang mengawasi ahli waris dari jauh.
“Sampai mati kita pertahankan hak kami,†kata Kartaji sambil mengacungkan golok.
Diketahui, permasalahan antara ahli waris dengan Operator Migas Blok Cepu tersebut bergulir sudah hampir satu tahun lamanya. Awal masalah bermula, ketika MCL melakukan pembelian sebagian lahan tersebut untuk lintasan pipa sepanjang 72 kilometer dari Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menuju bibir pantai Desa Glodog, Kecamatan Gayam, Kabupaten Tuban.
Saat penggarapan akan dilakukan di Desa Leran Kulon, muncul aksi protes dari salah satu ahli waris. Setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut mempunyai sertifikat ganda. Satu sertifikat dengan angka tahun 1984, yang dipegang oleh ahli waris, dan satu sertifikat dengan angka tahun 1989, yang dibebaskan Land Team MCL. (edp)