SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Calon legislatif (caleg) yang akan memperebutkan kursi anggota DPRD Blora, Jawa Tengah masih menunggu penentuan zona larangan pemasangan Atribut Pemasangan Kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat. Penantian itu dilakukan agar setelah APK terpasang tidak ada yang terkena razia.
Akibat belum adanya penentuan zona larang, para caleg tak berani memasang APK. Meskipun mereka telah membuat bermacam-macam alat peraga kampanye.
“Kita masih menunggu lokasi-lokasi mana yang diperbolehkan memasang APK ini,” kata salah satu Caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) II, Janurman kepada suarabanyuurip, Rabu (16/10/2013).
“Daripada dirazia, lebih baik menunggu kepastian dulu baru dipasang,” lanjut Janurman.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Moesafa, mengatakan, saat ini pihaknya sedang rapat koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait untuk menentukan zona larangan pemasangan APK.
“Ini masih dirakorkan dengan lembaga atau instansi terkait,” kata Moesafa via Blackberry Mesenger..
Moesafa menerangkan, dari rapat tersebut akan diputuskan zona larangan pemasangan APK dan mekanisme untuk kemudian dilanjutkan dengan mensosialisasikannya kepada seluruh parati politik peserta pemilu 2014.
“Itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” tambahnya.
Dia berharap, agar nantinya parpol  mematuhi peraturan tersebut dan menertibkan berbagai APK yang terpasang di titik-titik terlarang.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Blora Wahono, terus mendesak agar KPU dan Pemkab setempat segera melakukan penertiban serta menentukan  zona pemasangan APK sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya agar partai politik maupun calon legislatif tidak lagi melakukan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang Pemasangan APK.
“Karena sesuai pendataan yang kita lakukan di 16 kecamatan terdapat sekitar 1.100 APKÂ yang pemasangannya melanggar,” tegas Wahono.(ali)