SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah berancang-ancang membuat peraturan daerah (Perda) tentang Konten Lokal untuk lebih memaksimalkan keterlibatkan warga setempat dalam proyek migas. Rencana itu mendapat dukungan DPRD Blora dan meminta eksekutif untuk segera mengajukan raperda tersebut untuk dibahas bersama.
“Rancangan perda yang diajukan nantinya dimasukkan dalam program legislasi daerah. Setelah itu barulah dilakukan pembahasan bersama,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Blora, Sutrisno, kepada suarabanyuurip.com, Senin (21/10/2013).
Dia menyebutkan, selain raperda tentang Konten Lokal, Pemkab juga menghendaki segera dilakukan pembahasan raperda pertambangan galian C yang sudah dimasukkan ke DPRD.
“Bupati telah menyampaikan permintaan secara lisan agar dua raperda itu menjadi prioritas pembahasan di DPRD. Kami akan memasukkan keduanya dalam prolegda,” tandas Sutrisno.
Sementara itu, dalam suatu kesempatan, Bupati Blora, Djoko Nugroho, menyatakan, dengan adanya Perda Konten Lokal itu nantinya dapat menjadi payung hukum dalam melibatkan warga Blora secara maksimal dalam kegiatan migas. Sebab saat ini cukup banyak proyek pertambangan migas di Blora yang sebagian telah mulai dikerjakan dan sebagian lagi baru akan dimulai oleh investor.
“Banyak ivestor yang berminat menanamkan modal di pertambangan migas disini. Seperti perusahaan dari Australia dan China,” tegas Koko-panggilan akrab Bupati Blora.
Selain itu, lanjut Kokok, saat ini Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting sedang memulai tajak sumur migas Kenangarejo KGR-1. Dia menghendaki, agar warga Blora untuk dilibatkan dalam proyek-proyek migas tersebut. Karena cukup banyak bidang-bidang pekerjaan yang akan menyertai pengerjaan proyek pertambangan migas yang membuka peluang kerja maupun usaha bagi warga Blora.
“Karena itu perlu perda konten lokal supaya warga Blora bisa terlibat langsung dalam proyek migas di Blora. Kami minta dukungan DPRD untuk membuat perda tersebut,” ujarnya.