SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur melakukan gelar perkara penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan pada Senin, (22/10/2013), sore kemarin. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena sempat melakukan perlawanan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP. Ady Wibowo, mengungkapkan, tersangka  bernama Kacung Bin Kasbu ini merupakan residivis. Pelaku memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni beralamatkan Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan Dusun Klubuk, Desa Tambakrejo, Kabupaten Tuban.
“Tersangka sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama yaitu pencurian,” tegas Ady Wibowo kepada suarabanyuurip, Selasa (22/10/2013).
Ady mengatakan, pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim di jalan turut Desa Kanor. Dalam penangkapan tersebut polisi terpaksa menembak tepat pada mata kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan.
“Dari pemeriksaan ada 13 tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan pelaku,” tandas dia.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka berusia 31 tahun itu dengan mendekati korban-korbannya dan meminjam barang. Semua korban adalah kenalan tersangka sehingga dengan mudah melakukan tipu daya bahkan langsung membawa kabur barang curian.
Dari penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah handphone, jam tangan, isi dompet berupa KTP, SIM, STNK motor dan mobil, satu buah onthel, dan sepeda motor jenis matic.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain ataukah tidak dalam tindak pencurian ini,” pungkas Adi.(rien) Â