Jerat Leher Kekasih Kemudian Dibuang ke Hutan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Teka-teki pembunuhan Kusmiah (38), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 17 Agustus 2013 lalu, akhirnya terkuak. Polres Tuban berhasil menangkap Kasnadi alias Kabibullah (39), tetangga korban, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Saat ini pelaku yang juga kekasih korban itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pembunuhan yang dilakukan pelaku cukup sadis. Yakni dengan cara menjerat leher kekasihnya dan kemudian membuang mayatnya di tengah hutan.

Dalam kronoligisnya, Kapolres Tuban, AKBP. Ucu Kuspriyadi, menerangkan, mayat korban di temukan polisi tiga bulan sesudah pembunuhan di petak 24 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sekaran, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo, tepatnya di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo.

“Tanggal 21 Oktober 2013 kita mendapatkan laporan penemuan mayat seorang wanita sudah berupa tengkorak. Kemudian kita melakukan identifikasi dan menemukan kejanggalan. Dari hasil itu kita mengembangkan penyelidikan,” kata Ucu kepada suarabanyuurip.com, Senin (28/10/2013).

Baca Juga :   BPN Serahkan 1.361 Sertifikat Warga Ngasem

Hasil identifikasi,  mayat tersebut diketahui bernama Kusminah (38). Dari identitas itu polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Akhirnya dengan cukup bukti kita berhasil menguak pembunuhan itu dan menangkap pelaku,” tegas Ucu.

Sesuai pengakuan pelaku, kata Ucu, sebelum melakukan aksinya, tersangka mengajak korban di salah satu pos penjagaan Perhutani yang ada di Desa Sekaran. Setelah itu tersangka menjerat leher korban dengan tali tampar dan membuangnya ke salah satu kubangan yang ada dibelakang pos.

Usai melakukan pembunuhan, lanjut Ucu, tersangka langsung melarikan diri ke Kediri. Di sana tersangka bersembunyi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) untuk menghindari kejaran petugas. Akhirnya dengan bantuan dari anggota Polres Kediri, tersangka bisa dibekuk meski sebelumnya sempat berusaha melarikan diri.

“Dia ditangkap di Kediri, dengan bantuan dari anggota Polres Kediri,” tandasnya.

Dalam kasus ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa beberapa baju korban, sejumlah uang, tali tampar, sejumlah make up, motor Vega dengan Nopol S 5974 FE, ponsel, dan sejumlah BB lain yang diamankan dari TKP dan tangan pelaku.

Baca Juga :   Oknum Wartawan Abal-abal Tak Perlu Diberi Ruang

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati,” tandas Ucu.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *