Seribu APK Melanggar Dibredeli

APK

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Tim gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah membredeli alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) yang terpasang di beberapa titik strategis yang ada di wilayah setempat, Rabu (6/11/2013). Tindakan tegas itu dilakukan karena APK yang dipasang melanggar aturan PKPU No.15 Tahun 2013 dan tidak berijin.

APK yang ditertibkan tim gabungan itu milik caleg DPRD Blora, DPRD Provinsi, maupun DPR RI. Sebelumnya, Panwas maupun KPU telah memberikan waktu kepada para caleg maupun partai untuk untuk membersihkan sendiri. Namun peringatan itu tidak indahkan.

Dari pantauan, banyak baliho besar berisi foto dan nama caleg yang yang dipasang permanen, namun belum memberikan retribusi ke daerah tak luput dari penertiban. Seperti pencopotan dua APK berukuran besar milik Caleg DPRD didua tempat, yaitu di perbatasan tugu batas kota di Jepon dan Tunjungan.

Selain itu, satu APK besar Bilboard pasangan WIN-HT yang dipasang di Depan SMK Katolik Blora juga dibredeli. Sebab APK itu tidak membayar retibusi kepada Pemkab disamping juga ada gambar dan nomor urut partai.

Baca Juga :   219 Calon Berebut Jabatan Kades

“Kita sebelumnya sudah memberitahukan kepada pemasang baliho dan beberapa partai politik pengusung untuk membersihkan sendiri, namun belum ada tindakan,” ujar Ketua Panwaslu Blora, Wahono

Menurut Wahono, semua APK yang melanggar mulai sekarang akan langsung dieksekusi  tanpa pandang bulu.  “Kami data jumlahnya sekitar  1.000 lebih APK yang melanggar dan itu sudah kami laporakan kepada KPU,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain melanggar, banyak juga AKP yang tidak membayar retribusi kepada Pemkab sehingga harus ditertibkan.

Terpisah, Komisioner KPUK Blora Bidang Hukum, Pengawasan, Kampanye dan Pencalonan, Mohammad Khamdun, mengatakan, bahwa segala APK yang tidak sesuai dengan PKPU No 15 dan tidak punya izin akan disikapi. “Atas rekomendasi panwas semua ditertibkan bersama dengan Satpol PP,” tegas Hamdun.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *