Banner Caleg di Angkutan Tak Langgar Aturan

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Saat ini marak banner kampanye Calon Legislatif (caleg) atau Alat Peraga Kampanye (APK) banyak dipasang di kaca belakang angkutan umum. Ternyata, hal itu  tidak melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2014.

Hal itu disampaikan oleh Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Arifin Halimi, melalui Ketua  Divisi hukum, pengawasan, kampanye, dan pencalonan, Muhammad Khamdun, kepada SuaraBanyuurip.com pada Kamis (7/11/2013).

Karena tidak ada aturan yang melarangnya, maka Panwaskab Pemilu maupun KPU  tidak dapat menyemprit maraknya pemasangan APK di kendaraan angkutan umum tersebut.
“Mengingat APK berupa stiker itu tidak masuk dalam jenis APK yang diatur tata  pemasangannya dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 itu,” kata Khamdun.

Menurut Khamdun,  pihaknya bersama Panwas  maupun Satpol PP Blora tidak bisa menindak pemasangan atribut kampanye Caleg maupun partai di angkutan umum tersebut. Misalnya, di Angkudes, angkuta maupun kendaraan seperti bus umum.

Baca Juga :   DPC PDIP Tunggu Penetapan Calon Bupati Terpilih dari KPU

“Dalam peraturan KPU yang terbaru yang diatur adalah pemasangan APK di mobil dinas pemkab maupun pemerintah, BUMN maupun BUMD. Itu bisa ditindak atau tegur keras,” katanya.

Namun demikian, bila pemasangan APK di angkutan umum itu masih bisa ditertibkan. Tetapi penertiban itu bukan dilakukan oleh Panwaslu melainkan oleh instansi lain.

“Kalau memang dirasa menganggu kenyamanan penumpang maupun bisa akibatkan terganggunya keselamatan berkendara. Itu polisi lalulintas maupun dinas perhubungan yang menindaknya atau melakukan penertiban bahkan ditilang,” jelas Khamdun.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *