SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Saat ini marak banner kampanye Calon Legislatif (caleg) atau Alat Peraga Kampanye (APK) banyak dipasang di kaca belakang angkutan umum. Ternyata, hal itu tidak melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2014.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Arifin Halimi, melalui Ketua Divisi hukum, pengawasan, kampanye, dan pencalonan, Muhammad Khamdun, kepada SuaraBanyuurip.com pada Kamis (7/11/2013).
Karena tidak ada aturan yang melarangnya, maka Panwaskab Pemilu maupun KPUÂ tidak dapat menyemprit maraknya pemasangan APK di kendaraan angkutan umum tersebut.
“Mengingat APK berupa stiker itu tidak masuk dalam jenis APK yang diatur tata pemasangannya dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 itu,” kata Khamdun.
Menurut Khamdun, pihaknya bersama Panwas maupun Satpol PP Blora tidak bisa menindak pemasangan atribut kampanye Caleg maupun partai di angkutan umum tersebut. Misalnya, di Angkudes, angkuta maupun kendaraan seperti bus umum.
“Dalam peraturan KPU yang terbaru yang diatur adalah pemasangan APK di mobil dinas pemkab maupun pemerintah, BUMN maupun BUMD. Itu bisa ditindak atau tegur keras,†katanya.
Namun demikian, bila pemasangan APK di angkutan umum itu masih bisa ditertibkan. Tetapi penertiban itu bukan dilakukan oleh Panwaslu melainkan oleh instansi lain.
“Kalau memang dirasa menganggu kenyamanan penumpang maupun bisa akibatkan terganggunya keselamatan berkendara. Itu polisi lalulintas maupun dinas perhubungan yang menindaknya atau melakukan penertiban bahkan ditilang,” jelas Khamdun.(ali)