SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan- Kepolisian Resort (Polres) Lamongan, Jawa Timur gencar memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya. Lima penjudi sabung ayam di Desa Kemlagi Gede, Kecamatan Turi pada Sabtu (9/11/2013) dini hari lalu, berhasil diamankan.
Ke lima tersangka tersebut adalah Aji Kohar (38) dan Alim (37), keduanya warga Desa Balun, Juwadi (36), warga Karangwedoro, dan Ghofur (27), warga Kemlagi Gede, dan Adi (58), pemilik rumah.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di arena sabung ayam. Yakni 15 ekor ayam jantan, kiso, uang Rp140 ribu dan 10 sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku judi sabung ayam.
Informasi yang diperoleh dari Mapolres menyebutkan, penggerebakan arena judi sabung ayam itu bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktifitas para penjudi. Karena rumah milik Adi telah lama menjadi sarang judi sabung ayam.
Dalam penggerebekan itu, belasan pelaku berhasil semburat. Hal itu dikarenakan polisi tidak hafal medan dan suasananya cukup gelap. Sehingga polisi hanya berhasil meringkus lima pelaku.
Kabag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dhami, membenarkan penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut.
“Lima pelaku telah kita amankan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Umar Dhami kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (11/11/2013).(tok)