SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro-  Polres Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya menetapkan lima tersangka pembacokan Zainul Ihwan (22), pemuda asal Desa Jumput, Kecamatan Sukosewu, pada Senin (11/11/2013) malam lalu. Kelima pelaku itu adalah anggota salah satu kelompok perguruan silat terbesar di Bojonegoro.
Ke lima pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro adalah Imam Wakhid, Hendri Hermawan, Ardi Juansah, Afif Safrudin dan Kismawan. Akibat perbuatannya itu dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Kriminalitas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira, mengungkapkan, penyerangan terhadap korban itu dilakukan oleh sebanyak 40 orang dan terorganisir.  Sebab dalam penyerangan tersebut pelaku  masih menggunakan seragam dan atribut lengkap salah perguruan silat dengan mengendarai 20 sepeda motor yang plat nomor polisinya  telah disamarkan.
“Lima pelaku masih kita periksa. Jadi belum diketahui motif dari penyerangan ini,†tegas Joes kepada www.suarabanyuurip.com, Rabu (13/11/2013).
Pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pendekar itu terjadi di dua titik. Pertama pengeroyokan dilakukan kepada warga yang sedang nongkrong di warung kopi yang berada di depan Kantor Panwaskab Bojonegoro Jalan Truno Joyo, kemudian dilanjutkan di Jalan Panglima Sudirman.
Akibatnya peristiwa itu ada empat korban yang mengalami luka-luka. Bahkan satu korban yakni Zainul Ihwan, harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, karena mengalami luka dibagian kepala dan paha akibat sabetan benda tajam.
“Pelaku yang mengendarai motor itu tiba-tiba menyerang warga yang sedang ngopi dan langsung pergi. Akibatnya empat korban luka dan pelaku juga merampas HP korban,” tandas Jose, mengungkapkan.(rien)