SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Madinah (32), harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. Ia disangka melakukan tindakan melawan hukum dengan menggelapkan mobil rental.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bojonegoro, Edi Rasuli Candra, mengatakan, tersangka ditahan saat pelimpahan tahap dua atau pelimpahan berkas dengan tersangka dari penyidik Polres ke Kejaksaan. Sebelumnya saat penyidikan oleh pihak kepolisian tersangka tidak ditahan.
“Iya, tahap dua ini tersangka langsung kami tahan,” ujar pria asli Pamekasan, Madura itu, Kamis (14/11/2013).
Pria yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Semarang itu mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan, selain itu penahanan terhadap tersangka ini juga tidak ada siapa yang menjamin.
“Dari tersangka juga tidak ada itikat baik untuk mengganti,” tambahnya.
Seperti diketahui, tersangka ini sebelumnya menyewa mobil rental milik korban Darwati (38) Warga Kelurahan Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro sejak September 2012 lalu, namun hanya dibayar sampai Januari 2013. Tersangka menyewa mobil dengan tarif Rp200 ribu per hari.
“Terhitung sejak bulan Februari – September 2013 tidak dibayar dan digadaikan kepada orang lain,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka ini korban mengalami kerugian material mencapai Rp38 juta karena tidak membayar uang sewa selama 7 bulan. Tersangka menggadaikan mobil rental itu kepada Ali Mahmudi (43), Warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
“Mobil itu digadaikan sejak tanggal 24 November 2012,” ungkapnya.
Mobil yang digadaikan itu jenis Xenia S 1675 AG warna coklat muda silver. Saat ini mobil rental tersebut juga disita untuk proses persidangan. Tersangka terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (rien)