SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Tiga petani tertangkap berjudi dadu di salah satu ladang yang berada di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (14/11/2013) sore kemarin.
Informasi dari Mapolsek Tambakboyo, mereka yang ditangkap adalah Santoso (53), warga Dusun Kandang Desa Margosuko Kecamatan Bancar, serta Suyat (40) dan Kastari (46), keduanya merupakan warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
“Ketiganya tertangkap tangan tengah melakukan perjudian jenis dadu,” tegas Kapolsek Tambakboyo, AKP Noersento, Jum’at (15/11/2013) .
Dari hasil penyidikan sementara, salah satu pelaku yaitu Santoso, selama ini diketahui berlaku sebagai bandar perjudian dadu. Selain ketiga pelaku, petugas juga menyita 1 plastik yang digunakan untuk alas duduk, Â 1 piring kecil sebagai peralatan berjudi, serta uang taruhan senilai Rp1.038.000.
“Barang bukti kita amankan untuk kepentingan penyelidikan,” tambah Noersento.
Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolsek Tambakboyo. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(edp)