SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dari Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur disambut oleh salah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di Bojonegoro, operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Perusahaan migas ini mengapresiasi positif terkait Raperda tersebut.
“Tentu tanggapan saya sebagai KKKS sangat positif dan menyambut baik,” kata Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Hananto Aji, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (16/11/2013).
Pihaknya optimis jika Raperda tersebut nantinya bisa mengakomodir usulan operator. Terutama mengenai mekanisme pengajuan anggaran Corporate Social Responbility (CSR).
“Artinya saya yakin dalam Raperda juga akan melindungi K3S dari pungutan atau permintaan liar, maksudnya tidak setiap orang atau kelompok bisa mengajukan proposal,” papar Hananto.
Dia berharap, sebelum disahkannya regulasi tersebut dijelaskan pula pihak siapa saja sesuai berhak menerima. “Tentunya baik dari sisi sosial maupun kelembagaan, aturan dan batasan itulah yang K3S tunggu dan perlukan,” tuturnya.
Seperti diketahui, DPRD Bojonegoro berencana mengeluarkan raperda tentang (TSP). Dalam prosesnya, raperda ini masih menuai perdebatan dengan sejumlah NGO di Bojonegoro. (roz)