Sarankan MCL Belokkan Jalur Pipa Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyarankan kepada Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, Mobil  Cepu Limited (MCL), supaya membelokkan jalur pipa yang melintas di sebidang tanah di desa tersebut yang diketahui mempunyai sertifikat ganda.

Sebab dengan munculnya sertipikat ganda itu telah mengakibatkan proyek penanaman pipa yang masuk dalam paket Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) 2 Banyuurip, tersebut terhambat. Karena salah satu ahli waris melakukan penghentian paksa penanaman pipa sebelum permasalahan ini terselesaikan.

Kepala Desa (Kades) Leran Kulon, Parlin, mengungkapkan,  permasalahan itu sudah terlalu lama dan berlarut. Sebab sudah beberapa kali dirinya melakukan mediasi, tapi hasilnya nihil.

“Sejak tahun 2010 lalu sampai sekarang tidak ada titik temu,” kata Parlin, ketika dihubungi melalui ponselnya, Selasa (26/11/2013).

Dia mengaku, pernah memberikan saran kepada MCL untuk membelokkan pipa dan tidak melintas di jalur tanah sengketa tersebut. Sebab jika menunggu permasalahan ini selesai,  maka dipastikan memakan waktu yang sangat lama.

Baca Juga :   Komisi VII DPR RI Minta Kementerian ESDM Segera Selesaikan Program Tahun Anggaran 2024

“Kalau ingin proyeknya tidak molor ya kita sarankan dibelokkan saja melintas tanah yang ada disebelahnya, kalau menunggu masalah selesai butuh waktu yang lama,” tegas Parlin.

Parlin mengatakan, kalau sebenarnya MCL pernah memberikan uang muka kepada pemilik tanah yang ada disebelah tanah sengketa tersebut senilai Rp5 juta. Tapi ternyata tanah yang sudah diberi uang muka tersebut tidak jadi dibebaskan karena tidak digunakan sebagai lintasan pipa.

Sebelumnya, MCL melakukan pembelian sejumlah tanah yang ada di Desa Leran Kulon untuk lintasan pipa minyak. Seusai pencairan dan pembayaran, ternyata salah satu tanah yang ada di desa tersebut mempunyai sertifikat ganda.

Hal itulah yang menjadi pemicu protes ahli waris hingga melakukan penghentian paksa pengerjaan pipa. Karena mereka merasa tidak menjual tanah tersebut.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *