SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia-Edy Purnomo
Tuban – Puluhan dokter di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur menggelar aksi solidaritas atas kasus yang menimpa tiga dokter di Manado yang diproses hukum dengan tuduhan Malapraktek. Para dokter itu menggelar aksi turun ke jalan hingga menghentikan pelayanan sementara, Rabu (27/11/2013).
Di Bojonegoro, puluhan dokter menggelar unjuk rasa dengan turun ke jalan dr Wahidin depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoeseoma. Ada beberapa tuntutan yang diusung para dokter itu.
Yakni menuntut pembebasan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan rekannya atas tuduhan malapraktik, dan meminta pemerintah untuk memberikan pengertian mengenai malapraktek karena selama ini masyarakat belum banyak mengetahui dan memahami malapraktek.
Para dokter Bojonegoro ini terpaksa melakukan aksi karena kasus yang menimpa teman sejawatnya tidak mendapatkan pembelaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pemerintah Pusat.
“Pagi ini kami melakukan demo, meskipun begitu tetap menerima pelayanan bagi pasien,†jelas Kepala Humas RSUD Sosodoro Djatikeosoema,dr Thomas kepada sejumlah awak media.
Dari pantauan, tepat pada pukul 10.00 WIB para dokter RSUD Sosodoro Djatikoesoema meninggalkan semua kegiatannya. Mereka melakukan do’a bersama untuk menolak kriminalisasi bagi dr Ayu. Karena apa yang dilakukan oleh dr Ayu sudah melalui prosedur dan itu bukan kesalahan atau malapraktek.
“Menurut kami bukan malapraktek, semua atas kehendak Sang Pencipta,†tegas Thomas.
Pria berkacamata minus ini menegaskan, jika memang ada kesalahan dalam penanganan pasien dan terindikasi malapraktek akan ada sanksi sesuai kode etik kedokteran. Karena itu para dokter di Bojonegoro juga sangat tidak setuju jika harus dihukum seperti seorang kriminal.
“Bisa-bisa dokter tidak mau menangani pasien, karena takut gagal meski sudah melakukan semaksimal mungkin. Apalagi hidup mati seseorang bukan ditangan dokter,†tukasnya.
Sementara di Tuban, Â sejumlah dokter spesialis yang bertugas di Poliklinik (Poli) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Koesma tidak memberikan pelayanan kepada pasien selama satu hari ini. Untuk penanganan pasien dialihkan kepada dokter umum dan jaga. Meski begitu para dokter spesialis itu tetap akan menangani masalah-masalah yang bersifat darurat.
“Tadi saya dilayani dokter umum,” terang Siti Saidah (35), pasien yang berada di Poli Paru RSUD Dr R Koesma Tuban.
Dikonfirmasi mengenai masalah ini, Direktur RSUD Dr R Koesma Tuban, Dr Zainul Arifin, mengatakan kalau untuk pelayanan Poli dilakukan oleh dokter umum.
“Untuk RSUD Tuban, poli masih tetap dilayani oleh dokter jaga,” jelas Dr Zainul Arifin, melalui ponselnya.
Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dr Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian terjerat kasus malpraktik di Rumah Sakit Manado pada tahun 2010 yang menyebabkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter tersebut divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan malpraktik.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malapraktik dan divonis selama 10 bulan penjara pada 10 September 2012.(rien/edy)