SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora terus melakukan pembenahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2014 yang masih banyak ditemukan data invalid. Sesuai rapat koordinasi antar lembaga, sebanyak 1.811 data invalid sudah dilakukan pembenahan.
Rekapitulasi perbaikan DPT tingkat Kabupaten itu seperti diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Blora bidang Pemutakhiran Daftar Pemilih (mutarlih), A. Husain, S.T. Kepada SuaraBanyuurip.com.
Dari rekapitulasi tersebut diperoleh data bahwa pemilih NIK Invalid berjumlah 2.285. Dari jumlah tersebut, NIK Invalid yang dapat diperbaiki berjumlah 1.811.
“Sedangkan  NIK Invalid yang tidak dapat diperbaiki karena tidak memiliki identitas kependudukan berjumlah 396. Sedangkan 78 NIK Invalid sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya.
Achmad Husain menambahkan, dalam verifikasinya PPS juga mendapati beberapa pemilih di luar data NIK Invalid yang akhirnya dinyatakan TMS sejumlah 1.289 pemilih. Dari jumlah tersebut terinci untuk Meninggal Dunia 636 pemilih, TNI/Polri 4 pemilih, Tidak Dikenal 9 pemilih, Pindah Domisili 472 pemilih, Ganda 168 pemilih.
“Dengan demikian, pemilih yang dinyatakan TMS baik dari data NIK Invalid maupun di luar NIK Invalid secara keseluruhan berjumlah 1.367 pemilih,†tegas dia.
Husain mengatakan, perbaikan DPT itu sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor : 756/KPU/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid dan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1243/KPU Prov-012/II/XI/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Tindak lanjut Rapat Kerja Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa KPU Kab/Kota agar segera menindaklanjuti perbaikan DPT dan menyusun Berita Acara dan laporannya secara berjenjang.
“Untuk menindaklanjutinya, maka perbaikan dilakukan secara berjenjang mulai dari PPS, PPK dan tingkat KPU Kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Blora, Arifin Halimi, menambahkan, bahwa Pleno Terbuka lahir dari serangkaian proses sebelumnya mulai dari diterimanya data NIK Invalid dari portal Sistem Informasi Daftar Pemilih (sidalih), koordinasi dengan panwaslu, penyampaian NIK Invalid ke Dispendukcapil hingga verifikasi di lapangan dan penetapan perbaikan DPT.
Penyampaian data NIK Invalid kepada Dispendukcapil dilakukan untuk mendeteksi NIK Invalid dalam data base kependudukan yang hasilnya sangat membantu dalam pelacakan NIK. Sementara koordinasi dengan Panwaslukab dilakukan guna sinkronisasi data mengingat Panwaslukab juga memberikan masukan terhadap DPT yang telah ditetapkan.(ali)