Dilarang Beroperasi Tukang Becak Motor Wadul Dewan

becak motor

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Sebanyak dua puluh orang pemilik becak motor mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk wadul (mengadukan) nasib mereka yang dilarang beroperasi oleh Polisi Lalu-lintas (Polantas), Selasa (3/12/2014).

Salah satu pemilik becak motor, Mukarom (55), mengaku, bingung karena larang itu dia harus berhenti bekerja. Sehingga meminta pertolongan kepada DPRD agar dapat mengoperasikan lagi becak motor dan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya.

“Saya menggunakan becak motor ini karena lebih efektif dan tidak menguras tenaga,”sergah warga Jalan Kyai Mojo Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro ini.

Dia berharap, para wakil rakyat bisa membela hak-hak masyarakat kecil sepertinya dan tukang becak motor lainnya. Karena hanya ini satu-satunya mata pencaharian mereka untuk menghidupi keluarga.

“Kami minta agar ada pembelaan dari bapak-bapak anggota dewan, agar polisi tidak lagi melarang kami bekerja,” harap dia.

Menanggapi keinginan itu, Wakil DPRD Kabupaten Bojonegoro, Syukur Prianto yang menerima mereka diruangan kerjanya mengaku, akan menjadwalkan pertemuan dengan stakeholder terkait yakni Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Baca Juga :   Jalan Kerukan Babat Rawan Kecelakaan

“Saya minta bapak-bapak bersabar, karena memang belum ada regulasi yang mengatur keberadaan becak motor ini,” sambung Politisi Partai Demokrat ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *