SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
“Biarkan politik dan penegakkan hukum terus berjalan, dan upaya solutif percepatan produksi migas harus lebih kuat dan berhasil. Mari masing-masing kita menjadi pilar buat tegaknya bangsa.â€
Demikian sambutan Bupati Bojonegoro, Suyoto saat menutup Forum Group Discussion (FGD)Â dan workshop percepatan produksi migas nasional di Hotel Shangrila Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/12/2013). FGD ini sebagai tindak lanjut deklarasi Bojonegoro dengan sejumlah kementerian beberapa waktu lalu.
Suyoto menerangkan, untuk menemukan jalan percepatan produksi migas nasional, FGD telah mengurai masalah pokok yang selama ini dihadapi. Ada tiga masalah utama yang selama ini dihadapi. Yakni penyediaan lahan, perizinan dan masalah sosial. Tiga hal ini penyelesaiaannya melibatkan Kontraktor, SKK Migas, pemerintah desa (Pemdes), pemerintah kabupaten (Pemkab), pemerintah provinsi (Pemprov), Kementrian terkait, dan kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Selain itu untuk menyelesaikannya diperlukan revisi peraturan, sikap proaktif, saling memahami dan komitmen masing masing.
Dari tiga masalah utama dalam kegiatan migas itu, lanjut Suyoto, yang direkomendasikan diantaranya untuk penyediaan lahan adalah merekomendasikan antara lain Pemprov perlu segera mengeluarkan pedoman penyusunan perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pendelagasian wewenang kepada pemerintah Kabupaten untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi untuk kepentingan umum mengacu pada pasal 47 Perpres 71 tahun 2012, pembentukan tim persiapan khusus untuk keperluan kegiatan Migas, tidak dicampur dengan tim pengadaan untuk kepentingan lainnya.
Kemudian, kata dia, penyusunan komponen biaya dalam tahap persiapan pengurusan SK penetapan lokasi, untuk Tanah Kas Desa, sejak diketahui luas dengan peta bidang yang dikeluarkan BPN, dan telah diappraisal pihak independen, maka pihak yang memerlukan tanah beserta Pemdesa mencari alternatif pengganti. Bila selama ini sering kali terjadi kendala sulitnya mencari lahan pengganti di luar lokasi desa yang sama sesuai Permendagri no.4 th 2007, perlu izin kemendagri maka perlu dirubah cukup dapat izin Gubernur.
“Sementara soal perizinan yang selama ini dikeluhkan sulit dan lambat didalam FGD merekomendasikan perlunya dibentuk taskforce di tingkat kementrian kordinator ekonomi yang melibatkan semua pihak, sehingga menjadi semacam perizinan satu pintu, begitu juga di Pemprov dan Pemkab. Semua aspek perizinan diselesaikan dalam satu paket. Dengan demikian pihak pengusul tidak perlu berhadapan dengan banyak instansi. Dengan target waktu dan intensitas komunikasi maka diharapkan semua perizinan cepat tuntas,†ujar Suyoto, memaparkan.
Sedangkan untuk penanganan masalah sosial, masih kata Suyoto, guna mendapatkan dukungan sosial dimana lokasi produksi dan mata rantai produksi berada maka diperlukan spirit pemberdayaan dan pemanusiaan. Untuk inilah maka sejak penyusunan plan of development (PoD), analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Amdal lalin sudah harus diperhitungkan. Semangat social security appraouch ini jauh lebih murah dan efektif dibanding dengan pendekatan keamaan setelah meledak konflik dan gangguan sosial. Dalam rangka membangun komunikasi intensif, maka perlu dibentuk tim optimalisasi di tingkat Pemkab atau Pemprov, yang melibatkan seluruh stake holder dan bertemu secara rutin. Sehingga masalah dan program corporate social responsibility (CSR) yang akan dilakukan efektif.
“Dalam semangat pemberdayaan maka pemilihan diperlukan pembangunan fasilitas umum di kawasan yang menstimulasi percepatan pembangunan kawasan lingkungan produksi. Selain itu juga pemberian kesempatan kerja bagi tenaga unskill dan semi skill dari lokasi produksi. Pemberdayaan pengusaha lokal lewat pemberian kesempatan menjadi bagian dari proses eksporasi dan eksploitasi,†tutur dia.
Sebagai tindak lanjutnya adalah FGD sepakat untuk mematangkan semua rekomendasi baik yang berbentuk usulan perubahan regulasi, penguatan koordinasi dan komunikasi, sosialisasi, dan penyederhanaan proses. Hasil FGD selanjutnya akan dilaporkan ke Presiden RI, sebagai bagian dari alternatif solusi Inpres No.2 tahun 2012, Menko Perekonomian, Kementrian ESDM, dan SKK Migas.
“Sosialisasi hasil juga akan diberikan seluas luasnya kepada segenap stake holder,†tandas Kang Yoto-sapaan akrab Bupati Suyoto.
Walaupun masalah yang diangkat berangkat dari pengalaman di Kabupaten Bojonegoro, Elan Biantoro, Kepala Bagian Humas SKK Migas meyakini, proses FGD dan Workshop beserta hasilnya dapat menjadi role model bagi penanganan di tempat lain seluruh Indonesia. Saat ini di Bojonegoro terdapat 5 wilayah kerja perminyakan yaitu Blok Cepu yang dikelola Movbil Cepu Limited (MCL), Sukowati oleh Joint Operating Body Pertamina – PetroChina East Java (JOBP-PEJ), Tiung oleh Pertamina EP Asset 4, Kawengan oleh Pertamina EP, Jambaran – Tiung Biru oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC). Disamping dua blok baru yang potensial Nona dan Blok Blora di Bojonegoro.
“Sebagai daerah yang potensial menyumbang 20 persen produksi nasional, semua tahapan produksi migas ada di Bojonegoro. Inilah kegiatan migas onshore terbesar di Jawa, dan di tengah kepadatan penduduk. Sehingga semua kompleksitasnya ada di Bojonegoro dan solusi alternatifnya,†sambung Elan.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia ( Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo, mengingatkan, bahwa dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat diperkirakan dalam waktu dekat 1,5 juta barel per hari (bph). Sementara produksi dalam negeri 830 ribu bph, dan yang mampu diolah dalam negeri hanya sebanyak 635 ribu bph. Praktis impor Indonesia lebih dari 800 ribu barel perhari.
“Tentu ini akan terus membebani neraca perdagangan Nasional. Karena itu percepatan produksi harus diwujudkan. Saya berharap paling lambat dalam satu minggu sudah mendapatkan hasil FGD ini,†pungkas Susilo.(rien)